Pemerintah Fokus Ekstensifikasi & Intensifikasi Perpajakan untuk Peningkatan Penerimaan Negara

Perpres 79/2025: Strategi Peningkatan Penerimaan Negara
Pajak/(ilustrasi/@pixabay)

Faktamedan.id, NASIONAL – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat pendapatan negara.

Fokusnya ada pada program ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Kebijakan ini resmi tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 79/2025. Perpres ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Langkah ini adalah bagian dari Prioritas Nasional 7. Prioritas ini berfokus pada reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi.

Pemberantasan korupsi dan penyelundupan juga menjadi bagian pentingnya. Dengan demikian, optimalisasi pajak menjadi fondasi penting.

Tujuannya untuk mendukung stabilitas dan pembangunan nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan basis pajak.

Kepatuhan wajib pajak juga akan ditingkatkan secara signifikan.

Target Ambisius untuk Peningkatan Penerimaan Negara

Kebijakan ini bertujuan untuk “mendukung tercapainya peningkatan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak.” Pemerintah telah menetapkan target yang ambisius.

Ini menunjukkan keseriusan dalam mengelola keuangan negara. Target ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan program.

Berikut adalah beberapa target kinerja yang ditetapkan dalam Perpres 79/2025:

  • Penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi mencapai 90%.
  • Kepatuhan penyampaian SPT menyentuh angka 100%.
  • Indeks kinerja kebijakan penerimaan negara sebesar 100%.

Untuk mencapai semua target ini, pemerintah akan mengimplementasikan berbagai strategi. Salah satunya adalah penggunaan coretax system.

Sistem terintegrasi ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi. Selain itu, pemerintah juga berencana menyederhanakan birokrasi.

Regulasi perpajakan juga akan diperkuat. Ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.

Strategi Pemerintah Melalui Coretax System dan PNBP

Selain sektor pajak, pemerintah juga akan mengintensifkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Upaya ini sangat krusial.

PNBP mencakup banyak sumber pendapatan. Ini termasuk migas, sumber daya alam non-migas, dan pengelolaan aset negara.

Modernisasi layanan berbasis teknologi juga menjadi prioritas. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor-sektor tersebut.

Dengan pemutakhiran RKP ini, target rasio perpajakan untuk tahun ini ditetapkan sebesar 10,24% dari PDB. Sementara itu, rasio PNBP ditargetkan mencapai 2,11% dari PDB.

Secara keseluruhan, penerimaan negara diharapkan mencapai 12,36% dari total PDB nasional. Angka-angka ini menunjukkan komitmen pemerintah.

Mereka ingin membangun fondasi keuangan yang kuat. Tujuannya untuk memastikan keberlanjutan pembangunan.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *