BGN Bantah Terbitkan Surat Perjanjian Rahasia Keracunan di Program Makan Bergizi

BGN Bantah Adanya Surat Perjanjian Rahasia Keracunan
Surat perjanjian rahasia SPPG dengan penerima manfaat/Dok. BGN.

Faktamedan.id, JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, membantah keras. Ia membantah kabar bahwa lembaganya pernah menerbitkan surat perjanjian. Surat tersebut mewajibkan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk merahasiakan dugaan kasus keracunan.

Nanik menanggapi beredarnya foto surat yang berkop BGN. Surat itu disebut sebagai perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat di Sleman. Satu dari tujuh poin dalam surat itu dinilai kontroversial. Poin tersebut dianggap membatasi informasi terkait keracunan.

“Tidak ada poin yang mengatur soal merahasiakan keracunan. Yang ada hanya terkait koordinasi distribusi dan pengawasan peralatan MBG,” tegas Nanik, Senin (22/9/2025).

Ia memastikan BGN tidak pernah membuat perjanjian dengan klausul tersebut. “Suratnya tidak ada, apalagi poin yang menutupi. Sama sekali tidak,” tambahnya.

BGN Tegaskan Transparansi dan Himbau Laporan Keracunan

Nanik justru memastikan BGN sangat terbuka. Mereka menerima laporan masyarakat mengenai insiden apa pun yang membahayakan anak-anak.

“Kalau ada keracunan, silakan lapor. Kami terbuka, transparan. Masa harus ditutup-tutupi?” ujarnya

. Ia juga menegaskan, BGN tidak berniat membungkam penerima manfaat yang ingin melapor.

“Sama sekali tidak ada maksud seperti itu,” tandasnya.

Nanik meminta setiap penerima manfaat untuk segera menghubungi SPPG setempat jika terjadi kasus keracunan makanan. Tujuannya agar bisa segera ditangani di puskesmas atau rumah sakit. Biaya penanganan akan ditanggung oleh negara.

Sebelumnya, DPRD Blora menyoroti isi perjanjian kerja sama SPPG. Perjanjian itu disebut mencantumkan kewajiban menjaga kerahasiaan informasi. Dokumen serupa juga beredar di Sleman. Dokumen tersebut tertanggal 10 September 2025 dengan kop resmi BGN. BGN tetap pada posisinya bahwa surat tersebut tidak pernah mereka terbitkan.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *