Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Dana Investasi Rp 1,86 T di Kimia Farma

Kejagung Usut Korupsi Investasi di Kimia Farma
Gedung Kejaksaan Agung/Dok. Kejagung.

Faktamedan.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan korupsi Kimia Farma. Kasus ini terkait dana investasi sebesar Rp1,86 triliun yang digelontorkan kepada PT Kimia Farma (KAEF). Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Print-6/F.2/Fd.1/03/2025.

Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, menilai ada kelemahan pengawasan di manajemen KAEF. Hal ini terlihat dari kasus manipulasi laporan keuangan di anak usaha mereka, PT Kimia Farma Apotek (KFA). Padahal, perusahaan itu sudah mengantongi sertifikat ISO 37001. Sertifikat ini tentang manajemen anti-penyuapan.

“Sepertinya sertifikasi itu hanya formalitas demi memenuhi perintah Menteri BUMN,” kata Danang.

Ia mendesak agar KAEF memastikan penerapan standar tersebut. Selain itu, perlu juga mengganti auditor dan meninjau kembali kepatuhan ISO.

Manipulasi Laporan Keuangan Menjadi Pemicu

Kasus ini bermula dari suntikan modal pada 2023. Saat itu, ada pelepasan saham KFA senilai Rp460 miliar. Ada juga penerbitan saham baru senilai Rp1,4 triliun. Namun, laporan keuangan KFA diduga dimanipulasi. Awalnya, laporan keuangan 2022 menunjukkan untung Rp59 miliar. Setelah diaudit, ternyata perusahaan rugi Rp566 miliar. Manipulasi inilah yang memicu dugaan korupsi ini.

Plt Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAEF, Disril Revolin Putra, menanggapi hal ini. Ia menegaskan perusahaan selalu mematuhi hukum. Pihak KAEF juga siap bekerja sama dengan otoritas. Ia menambahkan bahwa KFA telah melakukan perbaikan. Perbaikan ini dilakukan dalam penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi.

“Sampai saat ini tidak ada kejadian material lain yang mengancam kelangsungan usaha perseroan,” tutup Disril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *