Kejagung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun, Jaksa Agung Tegaskan Pemulihan Keuangan Negara

Kejagung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp13,2 T
Presiden Prabowo Subianto, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa serta Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya/Foto: Firda CA/detikcom.

Faktamedan.id, NASIONAL – Komitmen pemerintah dalam pemulihan aset negara akibat korupsi terlihat nyata. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara resmi di Jakarta, Senin (20/10/2025). Momen ini menandai langkah konkret Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi di sektor strategis.

Fokus pada Korupsi yang Merugikan Rakyat

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kembali komitmen Kejaksaan. Mereka akan terus fokus pada kasus-kasus korupsi yang memiliki dampak langsung terhadap perekonomian nasional dan hajat hidup masyarakat.

“Kami menindak tegas korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, terutama pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan bahwa uang pengganti hasil tindak pidana Korupsi CPO telah dieksekusi. Dana tersebut kemudian diserahkan secara simbolis kepada Kementerian Keuangan sebagai pihak pengelola keuangan negara.

Total Nilai dan Korporasi yang Terlibat

Total nilai uang pengganti kerugian negara yang berhasil dieksekusi Kejaksaan Agung mencapai Rp13,255 triliun. Namun, secara simbolis, yang dihadirkan dalam acara penyerahan tersebut adalah Rp2,4 triliun karena keterbatasan tempat.

Kasus Korupsi CPO ini menjerat tiga korporasi besar yang menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp17 triliun. Tiga korporasi tersebut adalah:

  • Wilmar Group
  • Musim Mas Group
  • Permata Hijau Group

Dari kerugian total Rp17 triliun, Rp13,255 triliun telah diserahkan. Sisanya sebesar Rp4,4 triliun masih menunggu pelunasan karena alasan situasi ekonomi perusahaan. Sebagai jaminan pelunasan sisa tunggakan, pihak Musim Mas dan Permata Hijau telah menyerahkan aset berupa kebun kelapa sawit dengan nilai yang setara.

Adapun rincian pembayaran dari masing-masing korporasi adalah:

  • Wilmar Group: Rp11,88 triliun
  • Permata Hijau Group: Rp1,86 triliun
  • Musim Mas Group: Rp1,8 triliun

Kejaksaan Agung memastikan proses pelunasan akan diawasi ketat agar tidak berlarut-larut.

“Pemulihan kerugian negara ini merupakan wujud nyata penegakan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat,” tegas Burhanuddin.

Penyerahan uang pengganti ini menjadi bukti nyata Kejagung Serahkan Uang Korupsi CPO sebagai upaya pemulihan kerugian negara secara maksimal.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *