FAKTAMEDAN.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa surat yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) terkait daftar kerja sama daerah yang beredar secara daring bukanlah dokumen resmi. Surat tersebut dinyatakan palsu dan menyesatkan masyarakat.
“Kami memastikan bahwa surat itu tidak diterbitkan oleh Kemendagri. Secara resmi, surat tersebut palsu,” tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Benni menjelaskan, surat yang beredar itu tidak memenuhi kaidah tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Kemendagri. Dari aspek format, struktur, hingga penggunaan bahasa administrasi, semuanya berbeda dari standar resmi kementerian.
“Secara tata naskah sudah jelas tidak sesuai dengan pedoman resmi. Jadi tidak ada keraguan lagi, surat tersebut palsu,” ujarnya menambahkan.
Ia menegaskan, seluruh proses dan dokumen resmi terkait kerja sama antar daerah maupun pihak eksternal selalu dikelola oleh Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal Kemendagri. Karena itu, setiap pihak yang menerima atau menemukan dokumen mengatasnamakan Kemendagri diminta untuk melakukan verifikasi lebih dahulu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran setiap informasi yang mengatasnamakan Kemendagri. Apabila ada keraguan, konfirmasi langsung melalui situs resmi atau kanal komunikasi resmi Kemendagri,” jelas Benni.
Selain itu, Kemendagri juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program pemerintahan. Benni mengingatkan bahwa tindakan penyebaran informasi palsu atau hoaks dapat berimplikasi hukum.
“Kami mengingatkan, penyebaran dokumen palsu atau informasi menyesatkan bisa diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.[zul]
















