Sidang Korupsi Kredit Rp 1,3 Triliun: Hakim Tolak Eksepsi Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto

Korupsi Gas PGN: Danny Praditya & Iswan Ibrahim Dituntut
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktamedan.id, NASIONAL – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto. Dengan keputusan ini, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dilansir pada Selasa (20/1/2026), perkara yang menjerat kakak-beradik ini terkait dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Dakwaan JPU Dinilai Sah dan Memenuhi Syarat

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam putusan selanya menilai bahwa berkas dakwaan yang disusun oleh JPU telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara formil maupun materiil.

Majelis hakim menegaskan beberapa poin utama penolakan eksepsi:

  • Pokok Perkara: Poin-poin keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dinilai sudah memasuki ranah pokok perkara.
  • Pembuktian: Keberatan tersebut harus dibuktikan dalam proses persidangan melalui saksi-saksi dan alat bukti, sehingga tidak dapat diterima pada tahap eksepsi.
  • Kelanjutan Sidang: Sidang akan segera memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menggali fakta lebih dalam.

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp 1,3 Triliun

Kasus yang menyeret nama besar di industri tekstil ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di beberapa bank daerah. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aliran dana kredit yang bermasalah tersebut tersebar di tiga institusi perbankan besar, yaitu:

  1. Bank Jateng
  2. Bank DKI
  3. Bank bjb

Kedua terdakwa hadir di persidangan dengan mengenakan rompi tahanan merah khas kejaksaan. Mereka akan menjalani serangkaian proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas kredit tersebut di hadapan hukum.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *