Faktamedan.id, NASIONAL – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua kepala daerah secara berturut-turut—Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo—kembali mengejutkan publik. Namun, bagi pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan, fenomena ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang rusak.
Dalam wawancara pada Selasa (20/1/2026), pria yang akrab disapa Prof. Djo ini menegaskan bahwa maraknya korupsi di tingkat pemerintah daerah (Pemda) adalah indikator nyata gagalnya desain sistem politik lokal kita.
“Ini bukan semata kegagalan individu, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola Pilkada dan pemerintahan daerah,” tegas Prof. Djo.
Angka 415: Dakwaan Telanjang Terhadap Pilkada Biaya Tinggi
Berdasarkan data empiris, sejak tahun 2005 hingga saat ini, tercatat sebanyak 415 kepala daerah dan wakilnya telah terjerat kasus korupsi. Angka fantastis ini menurut Prof. Djo tidak bisa lagi hanya dijelaskan dengan narasi “moral individu”.
Akar Masalah: Politik Transaksional
- Pilkada Biaya Tinggi: Menciptakan relasi kuasa yang timpang di mana kepala daerah tersandera utang politik.
- Shadow Government: Munculnya kekuatan informal di luar struktur resmi yang menentukan arah kebijakan dan proyek.
- Mekanisme Pengembalian Modal: OTT menjadi konsekuensi logis dari upaya kepala daerah menutup biaya kampanye yang masif.
Error Kepemimpinan Melahirkan Error Manajerial
Prof. Djo menjelaskan bahwa proses politik yang cacat secara otomatis akan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang cacat pula. Keputusan tidak lagi berbasis pada kebijakan publik, melainkan berbasis proyek jangka pendek dan reaktif.
Dampak kerusakan pada birokrasi daerah:
- Disorientasi Birokrasi: SOP yang dibangun bertahun-tahun runtuh oleh intervensi politik kepentingan.
- Kematian Merit Sistem: Pengawas independen seperti KASN telah dibubarkan, membuat aparatur berintegritas tersingkir oleh mereka yang memiliki kedekatan politik.
- Adab Menyimpang: KKN dan jual beli jabatan telah bergeser dari sebuah “penyimpangan” menjadi “adab kekuasaan” yang dianggap lumrah di daerah.
Kritik Terhadap Demokrasi Prosedural
Prof. Djohermansyah juga memberikan kritik tajam terhadap pandangan yang terjebak pada romantisme demokrasi prosedural. Ia menilai, menyamakan penataan ulang Pilkada dengan kemunduran demokrasi adalah kesalahan nalar yang serius.
“Demokrasi bukan tujuan itu sendiri, melainkan alat untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih. Ketika alat itu justru menghasilkan ratusan koruptor, maka alatnya yang perlu dikoreksi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar rakyat tidak “dinina-bobokan” dengan narasi hilangnya kedaulatan, sementara mereka terus terpapar praktik serangan fajar dan sembako.
Urgensi Penataan Ulang Sistem Pemda dan Pilkada
Negara, melalui Kementerian Dalam Negeri, tidak boleh terus berlindung di balik efektivitas OTT sebagai simbol ketegasan. Penataan ulang Pilkada harus segera dibicarakan sebagai agenda penyelamatan demokrasi lokal.
Agenda Mendesak bagi Pemerintah:
- Revisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
- Revisi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Penataan ulang sistem kepartaian nasional agar lebih transparan dan akuntabel.
Tanpa keberanian untuk menyentuh akar masalah ini, OTT akan terus terjadi, namun sistem yang melahirkan pelanggaran tersebut akan tetap utuh dan terus memproduksi pemimpin bermasalah.
(*Drw)














