Faktamedan.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.
Keputusan sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan. Ketua KPU, Afifuddin, menyampaikan keputusan pembatalan ini di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menjelaskan, pembatalan ini diambil setelah KPU menerima banyak masukan.
Masukan itu datang dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Atas dasar itu, KPU menggelar rapat khusus untuk meninjau ulang aturan.
Hasilnya, secara kelembagaan, KPU memutuskan untuk mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.
Alasan Pembatalan: Transparansi untuk Pemilu
Dalam keputusan sebelumnya, ada 16 dokumen yang dikecualikan dari informasi publik selama lima tahun.
Dokumen itu termasuk ijazah capres-cawapres.
Ijazah hanya bisa dibuka jika pemilik memberikan persetujuan tertulis. Atau bila pengungkapan terkait jabatan publik.
Aturan tersebut menuai banyak kritik. Aturan itu dinilai mengurangi transparansi pemilu.
Dengan pembatalan ini, KPU berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi.
Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik.
Kepercayaan publik ini sangat penting menjelang proses demokrasi pemilihan umum.
(*Drw)