Djohermansyah Djohan: Pemimpin Harus Peka Sebelum Rakyat Menjerit Akibat Krisis Fiskal

Prof. Djo: 415 Kepala Daerah Korupsi Bukti Gagalnya Sistem
Prof Djohermansyah Djohar/Dokpri

Faktamedan.id – Gelombang ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2027 mulai mencuat di berbagai daerah, termasuk NTT dan Sulawesi Barat. Kondisi ini dipicu oleh kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, menilai situasi ini merupakan dampak langsung dari kebijakan pemangkasan fiskal oleh pemerintah pusat yang dinilai kontradiktif. Pada Minggu (29/3/2026), ia memaparkan bahwa meskipun masa transisi diberikan hingga 2027, pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) sejak 2025 justru merusak perencanaan anggaran daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Inkonsistensi Pusat dan Beban APBD

Djohermansyah menyoroti inkonsistensi pemerintah pusat yang sebelumnya menjanjikan dukungan pembiayaan P3K melalui APBN, namun realitasnya beban gaji justru dialihkan ke APBD. Hal ini memaksa daerah terjebak dalam dilema antara mempertahankan pegawai atau menjaga keseimbangan anggaran sesuai aturan 30 persen.

“Ini janji yang tidak ditepati. Daerah sudah terlanjur merekrut, tapi tidak didukung pendanaan pusat. Jika dipaksakan tanpa koreksi, P3K menjadi kelompok paling rentan dikorbankan, yang pada akhirnya akan memukul sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan,” tegas Djohermansyah di Jakarta.

Kritik Prioritas Anggaran dan Risiko Sosial

Ia juga mengkritik arah prioritas belanja pemerintah pusat yang dinilai lebih mengutamakan program non-mendesak seperti makan bergizi gratis (MBG) dan pengadaan alutsista di tengah tekanan fiskal daerah. Menurutnya, negara harus menempatkan gaji pegawai dan pelayanan publik sebagai prioritas utama guna menghindari risiko gagal bayar (default) dan penurunan kualitas layanan dasar.

Djohermansyah menawarkan solusi berupa peninjauan ulang kebijakan transfer ke daerah dan reorientasi fiskal nasional yang lebih proporsional. Tanpa langkah korektif yang cepat, krisis fiskal di daerah dikhawatirkan akan berubah menjadi krisis sosial luas yang merugikan rakyat, terutama para tenaga honorer yang baru saja diangkat menjadi P3K.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *