Daerah  

Transparansi KAI: KA Argo Bromo Sempat Berhenti Luar Biasa Usai Tabrak Mobil

Penemuan Jenazah Ibu dan 2 Anak di Warakas
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Faktamedan.id — Duka mendalam menyelimuti Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Grobogan, pada Jumat (1/5/2026) dini hari WIB. Sebuah insiden nahas terjadi saat Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek menabrak minibus Toyota Avanza di perlintasan sebidang yang dikelola swadaya oleh warga.

Kecelakaan yang dilaporkan terjadi pada pukul 02.52 WIB ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Berdasarkan keterangan Iptu Eko Ari Kisworo, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan, mobil bernopol H-1060-ZP yang membawa sembilan penumpang tersebut melaju dari arah Sidorejo menuju Purwodadi. Saat melintasi rel, mesin mobil tiba-tiba mati tepat di jalur selatan, di mana KA Argo Bromo Anggrek meluncur kencang dari arah barat hingga benturan hebat tidak terhindarkan.

Kronologi dan Dampak Benturan Hebat

  • Jarak Terpental: Mobil terpental sejauh 20 meter hingga menghantam tiang telepon dan terperosok ke area persawahan.
  • Faktor Penyebab: Polisi menilai kurangnya kehati-hatian pengemudi saat melintasi jalur kereta menjadi faktor utama kecelakaan.
  • Operasional Kereta: KA relasi Gambir – Surabaya Pasarturi tersebut sempat Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB untuk pengecekan sarana.
  • Kelanjutan Perjalanan: Setelah dinyatakan aman, kereta melanjutkan perjalanan dua menit kemudian.

Himbauan KAI dan Aturan Hukum

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, sangat menyayangkan kejadian ini dan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut dengan tegas melarang aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur kereta api demi keselamatan bersama. Pihak KAI menekankan bahwa disiplin di perlintasan sebidang adalah kunci utama untuk menghindari hilangnya nyawa di jalan raya.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *