Bebas Bersyarat Habib Rizieq Berakhir 10 Juni 2024

Habib Rizieq Shihab

EAKTA MEDAN – Masa bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan berakhir 10 Juni 2024. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memastikan HRS akan menyandang status bebas murni.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” ujar Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu 9 Juni 2024.

Baca Juga: Adik SYL Dipanggil KPK untuk Jadi Saksi Kasus Dugaan TPPU

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: PPIH di Arab Saudi Minta Jemaah Haji Indonesia Tak Bawa Batu Kerikil dari Tanah Air

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Rika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *