Polisi Ringkus 7 Pelaku Judi Online dan Peretas Situs Pemerintahan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan

FAKTA MEDAN – Tujuh orang tersangka judi online (judol) berhasil ditangkap polisi di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sindikat tersebut bahkan meretas situs pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk memasarkan judi online.

“Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Rabu 10 Juli 2024.

Baca Juga: Kasus Ilegal Akses, Bank Jago Merugi hingga Rp1,3 Triliun

Dari penangkapan awal itu, penyidik melakukan pengembangan. Kemudian, kembali menangkap pria berinisial MHP (41).

Disebutkannya, tersangka MHP merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.

“Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, para pelaku menyasar situs yang memilki proteksi keamanan lemah untuk diretas. Setelahnya, mereka mengubah tampilan website tersebut menjadi konten judol.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bakal Gugat Ganti Rugi ke Polda Jabar, Ini Besarannya

“Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *