FAKTA MEDAN – Aksi pencuran 17 unit handphone (HP) milik pelajar di Asrama Putri SMA Negeri 2 Sekayam japan Lintas Malindo Dusun Kenaman Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupayen Sanggau akhirnyq terungkap. Dari penyelidikan polisi dari Polsek Sekayam, pelaku diketahui berjumlah dua orang.
Kapolsek Sekayam, IPTU. Junaifi kepada wartawan menyampaikan, pelaku yang ditangkap berinisial WS alias M (38), dan SA alias S (17).
Baca Juga: Tak Hanya untuk Mata, Mengonsumsi Wortel Juga Bermanfaat Bagi Kulit
“Tersangka ditangkap di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT.BKP Dusun Merau Desa Entikong Kecamatan Entikong,” ujar Junaifi.
Jumaifi menceritakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari peristiwa hilangnya 17 handphone berbagai merek milik pelajar di asrama putri SMA Negeri 2 Sekayam yang dilaporkan ke Polsek Sekayam, Jumat 12 Juni 2024 lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Anggota kami berhasil menangkap dua orang diduga pelaku. Pengakuan diduga pelaku mereka masuk ke asrama dengan cara mencongkel pintu belakang asrama dan membawa semua barang-barang yang bisa dijual,” terangnya.
Baca Juga: Kakek Pencuri Rumah Kosong Diserahkan ke Polisi, Sebelumnya Sempat Diikat Warga
“Ada juga uang Rp 2.785.000 milik penghuni asrama yang diambil. Total kerugian berkisar Rp 35,8 juta lebih,” pungkas Junaifi.