Gandeng Polri dan BSSN, Kominfo Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran Data NPWP

Ilustrasi kantor Kominfo

FAKTA GRUP – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah meminta klarifisikasi pada DJP Kementerian Keuangan terkait dugaan adanya kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Beberapa data yang diklaim bahkan disebut milik Presiden Joko Widodo, para menteri, dan sejumlah penjabat tinggi lain.

Dirjen IKP Kominfo, Prabu Revolusi mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya soal dugaan kebocoran data wajib pajak ini.

“Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Polri,” ujar Prabu Revolusi dalam keterangannya, Sabtu 21 September 2024.

Lebih lanjut Prabu juga mengatakan, UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum, seperti mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan data Data Pribadi yang bukan miliknya.

“Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah,” tuturnya.

Sementara menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya, lanjut Prabu, dapat dikenakan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *