Kalbar  

Tangani Kawasan Kumuh, Dinas Perkimtan Sanggau Bakal Ajukan Perbup

Kepala Dinas Perkimtan Sanggau, Didit Richardi.

FAKTA GRUP – Kawasan atau permukiman kumuh masih menjadi persoalan di sejulah kita di tanah air, tak terkecuali di Kabupaten Sanggau. Pemerintah daerah setempatpun berupaya menanggulangi persoalan ini.

Sebagai Organisaasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan kewenangan menyelesaikan persoalan rumah kumuh, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau berencana mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai payung hukum dalam menangani rumah tak layah huni.

“Secara regulasi, tahun depan kami akan menggarap Peraturan Bupati (Perbup) BSPS untuk dinaikkan ke Bagian Hukum. Itu yang kami lakukan sekarang ini untuk penanganan kawasan kumuh. Walaupun dananya tidak ada di kami (Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.red),” kata Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau, Didit Richardi.

Saat ini, lanjut Didit, rumah yang tidak layak huni masih dalam proses pendataan. Ia mengaku baru Kecamatan Meliau yang telah memberikan datanya, untuk luasan 0-10 hektar kawasan kumuh masih di bawah penanganan Pemerintah Kabupaten.

“Siapa tahu nanti bupati baru memberikan dana untuk Bantuan BSPS. Itu untuk mengatasi rumah tidak layak huni di kawasan kumuh,” ujarnya.

Didit menyebut, untuk kawasan kumuh se-Kabupaten Sanggau, tersebar di 21 titik. Terbanyak berada di Kelurahan Beringin, Kota Sanggau. Luasnya mencapai sekitar 15 hektar. Untuk kawasan seluas itu, ia mengaku penanganannya tak hanya melibatkan APBD Kabupaten, tapi juga APBD Provinsi, dan APBN.

“Contohnya Taman Arong Belopa. Itu yang mengerjakan Bidang Cipta Karya, yang (dari anggaran – red) provinsi itu trotoar dan air mancur. Sedangkan dari pemerintah pusat itu kita coba mengusulkan saluran drainase induknya. Cuma sampai saat ini belum terwujud,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, beberapa kategori sebuah kawasan dikatakan kumuh antara lain rumah tidak layak huni, jalan lingkungan, drainase, sanitasi, pemadam kebakaran, pengelolaan sampah, air bersih, dan MCK.

“Untuk rumah yang jaraknya berdempet tidak masuk. Cuma daerah resapan jadi pertimbangan. Tapi yang penting itu, pengelolaan sampah, jalan lingkungan, termasuk pemadam kebakaran,” tutur Didit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *