FAKTA GRUP – Polsek Palmerah melakukan penggerebekan di Kampung Boncos, RW 03, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat 1 November 2024. Dalam pengerebekan itu polisi mengamankan enam orang terkait penyalahgunaan narkoba.
“Enam orang yang diamankan berinisial UN (40), AS (32), MS (40), MR (55), RI (36), dan FS (35),” ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran kepada wartawan.
Selain menangkap enam pelaku, lanjut Sugiran, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 klip paket sabu, satu paket ganja kering, 15 bong (alat hisap sabu), satu bilah senjata tajam jenis golok, dan 30 plastik klip kosong.
“Barang-barang ini diduga kuat menjadi perlengkapan dan persediaan untuk konsumsi narkoba yang sering digunakan di lokasi tersebut,” jelasnya.
Menurut Sugiran, penggerebekan ini merupakan langkah tegas untuk memberantas peredaran narkoba di Kampung Boncos. Selain itu, sebagai bagian dari upaya mendukung 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kampung Boncos ini sudah kami lakukan berkali-kali. Kegiatan ini adalah komitmen kami untuk mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba,” terangnya.
“Kami akan rutin menggelar operasi untuk memastikan wilayah Palmerah bersih dari narkoba,” imbuhnya.