FAKTA GRUP – Direktorat Siber Polda Metro Jaya menagkap seorang pria berinisial RYS (29)di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, pada Kamis 9 Januari 2025 terkait penjualan konten pornografi melalui media sosial Telegram.
Penyidik menemukan 1.029 konten berupa gambar dan video yang melanggar norma kesusilaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan bahwa tersangka menjual lebih dari seribu konten asusila, termasuk video yang diduga melibatkan anak di bawah umur.
Beberapa video yang ditemukan menunjukkan anak-anak di bawah 18 tahun, dan penyidik masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Tersangka menjual akses ke grup Telegram dengan biaya rendah, yakni Rp10 ribu hingga Rp15 ribu untuk tiga bulan, atau sekitar Rp3.300 hingga Rp5.000 per bulan, yang menurut pihak kepolisian sangat memprihatinkan, terutama jika anak-anak menjadi anggota grup tersebut.
Pihak kepolisian kini sedang mengembangkan kasus ini untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan melindungi korban yang mungkin terlibat.*