Faktamedan.id, MEDAN – Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia kembali digemparkan oleh peristiwa teror terhadap jurnalis.
Insiden terbaru terjadi pasca penayangan laporan investigasi mendalam oleh media online FaktaKalbar.Id mengenai aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.
Laporan tersebut tidak hanya mengungkap praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan, namun juga menyoroti sosok pengusaha berinisial AS yang diduga sebagai otak di balik rangkaian kegiatan ilegal tersebut.
Eksklusifnya, Executive Chairman Media Fakta Group, Andi Way, menjadi korban langsung dari aksi intimidasi yang terjadi secara sistematis dan brutal.
Menurut keterangan Way, peristiwa mengerikan itu terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025. Sekitar 12 orang yang datang ke rumah orang tua Way di kawasan Pontianak Selatan menuntut agar berita mengenai AS segera diturunkan.
Tidak hanya itu, kelompok yang sama juga menyerbu kediaman Way dan mengeluarkan ancaman yang sangat mengkhawatirkan.
Salah satu ancaman yang dilontarkan melalui panggilan telepon berbunyi, “Nanti kusikat kau. Bapakmu juga kusikat,” yang semakin membuat rasa takut menjalar ke seluruh keluarga Way.
Dampak Terhadap Kebebasan Pers dan Integritas Jurnalisme
Insiden teror ini bukan hanya menjadi pukulan berat bagi Andi Way secara pribadi, tetapi juga merupakan cermin dari tekanan yang terus berlangsung terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Tindakan intimidasi seperti yang menimpa Way dianggap sebagai upaya untuk membungkam jurnalisme investigatif yang berani mengungkap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam laporan investigasi FaktaKalbar.Id yang tayang pada 26 Maret 2025, disebutkan bahwa AS diduga mengendalikan sejumlah operasi tambang ilegal, termasuk pengelolaan bauksit dan emas tanpa izin resmi, sekaligus mendistribusikan logam mulia secara ilegal melalui jaringan perusahaan cangkang.
Dugaan kedekatan AS dengan aparat penegak hukum dan politisi lokal semakin menambah dimensi permasalahan ini, menjadikannya sosok yang sulit untuk dijerat oleh hukum.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Ancam Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat
Langkah Hukum dan Solidaritas Jurnalis
Merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, Andi Way segera mengambil langkah hukum pada 10 April 2025 dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalimantan Barat.
Laporan yang disertai bukti CCTV, nomor telepon pelaku, dan kesaksian warga tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Para pelaku diancam akan dikenai pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 29 UU ITE tentang ancaman elektronik, serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan bagi praktik jurnalistik.
Langkah ini mendapat respon positif dari kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers, yang melihatnya sebagai bukti nyata bahwa upaya pembungkaman jurnalis tidak akan ditoleransi.
Solidaritas pun terus mengalir dari komunitas jurnalis yang mengingatkan seluruh masyarakat bahwa kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi yang harus dipertahankan dengan segala cara.
Insiden teror yang menimpa Andi Way dan keluarganya menggambarkan betapa berbahayanya dunia pemberitaan ketika kekuasaan dan uang bermain peran besar.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berani meneror jurnalis, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas dan keberanian pers.
Selain itu, laporan mendalam seperti yang dilakukan FaktaKalbar.Id diharapkan menjadi motivasi bagi jurnalis lainnya untuk terus mengungkap kebenaran tanpa rasa takut, demi tegaknya transparansi dan keadilan di ranah publik.[dit]