Faktamedan.id, MEDAN – Setelah memberitakan investigasi soal dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, Executive Chairman Media Fakta Group, Andi Way, mengalami teror yang menyasar langsung ke kediaman pribadinya dan rumah orang tuanya.
Teror Dimulai dari Kediaman Orang Tua
Pada malam 3 April 2025, sekitar 12 orang tak dikenal lebih dulu mendatangi rumah orang tua Andi Way yang berada di Pontianak Selatan.
Setelah itu, barulah mereka menuju ke kediaman pribadi Andi di wilayah Pontianak Kota.
Mereka menuntut agar berita investigasi yang menyebut inisial (AS) segera diturunkan. Salah satu dari mereka mengancam dengan mengatakan:
“Berita tentang (AS) Tambang harus dihapus. Kau ditunggu oleh seseorang,” ujar salah satu pelaku sambil menyebut nama dan posisi ketokohan individu yang dimaksud.
Andi, yang tidak mengenal siapa sosok yang disebut itu, langsung mengusir mereka dari rumahnya.
Ancaman Fisik dan Psikis Berlanjut Lewat Telepon
Tak lama setelah kelompok itu pergi dari rumah Andi, sebuah panggilan telepon masuk dengan nada mengancam:
“Nanti kusikat kau. Bapakmu juga kusikat!” ujar suara di seberang telepon, yang diduga kuat masih bagian dari kelompok yang sama.
Keesokan harinya, 4 April 2025, Andi juga menerima beberapa panggilan masuk dari nomor yang sama melakukan pengancaman pada malam sebelumnya serta beberapa nomor tak dikenal yang diduga kuat masih berkaitan dengan kelompok yang datang di kediamannya. Namun, semua panggilan itu ia abaikan.
Langkah Hukum
Menghadapi situasi yang semakin membahayakan keselamatan pribadi dan keluarganya, Andi resmi melaporkan peristiwa ini ke Polda Kalimantan Barat pada 10 April 2025.
Ia menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV, nomor telepon pelaku, serta keterangan warga yang melihat langsung aksi intimidasi tersebut.
Tindakan ini diduga melanggar sejumlah pasal hukum:
- Pasal 335 KUHP Ayat (1) angka ke-1 (KUHP hasil perubahan): tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
- Pasal 29 UU ITE: tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi lewat media elektronik.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: karena menyasar jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Ini bukan hanya ancaman ke saya pribadi, tapi upaya terstruktur membungkam kerja jurnalistik. Saya tidak akan mundur,” tegas Andi.
Siapa Inisial AS? Jejak Pengusaha Tambang dan Dugaan Jaringan Emas Ilegal
Inisial (AS) muncul dalam laporan investigasi Faktakalbar.id yang mengungkap dugaan keterlibatan dalam praktik pertambangan bauksit dan pengelolaan emas tanpa izin.
Laporan menyebutkan (AS) menggunakan jaringan perusahaan cangkang dan memiliki keterkaitan dengan distribusi ilegal logam mulia hingga ke luar provinsi.
Sumber internal juga menyebut bahwa (AS) diduga memiliki hubungan dekat dengan aparat dan politisi lokal, yang membuat posisinya relatif ‘kebal’ hukum.
Teror Tak Akan Membungkam Kami
Redaksi Media Fakta Group menyatakan sikap tegas dan tidak akan tunduk terhadap segala bentuk intimidasi.
“Kami tegak lurus pada kode etik jurnalistik. Teror ini justru memperkuat bahwa apa yang kami ungkap menyentuh praktik tambang ilegal di Kalbar. Kami tidak akan berhenti,” pernyataan redaksi.
(Tim Redaksi)
Baca Juga: Bagaimana Mafia Tambang Kuasai Rantai Monopoli dan Eksploitasi Emas Ilegal di Kalimantan Barat?