Tambang Emas Ilegal Ancam Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Lanting tambang emas ilegal berjejer di aliran Sungai Kapuas, Desa Samarangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, diduga kuat memiliki jaringan langsung dengan pemodal inisial (AS). Foto: (Dok.HO/Faktakalbar.id)
Lanting tambang emas ilegal berjejer di aliran Sungai Kapuas, Desa Samarangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, diduga kuat memiliki jaringan langsung dengan pemodal inisial (AS).Foto: (Dok.HO/Faktakalbar.id)

Faktamedan.id, MEDAN – Di Kabupaten Sanggau, khususnya di Desa Samarangkai, Kecamatan Kapuas, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuri perhatian masyarakat.

Puluhan lanting tambang emas tampak tersusun rapi di aliran Sungai Kapuas, memicu kekhawatiran akan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem yang semakin mendalam.

Pantauan di lapangan mengungkapkan bahwa sudah sedikitnya 21 lanting pertambangan beroperasi, dan jumlahnya terus bertambah tanpa adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum, terutama Polres Sanggau.

Aktivitas pertambangan ilegal ini tak hanya menimbulkan kerugian ekonomi namun juga mengancam keberlangsungan alam di sekitarnya.

Bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida kerap digunakan dalam proses penambangan, yang berdampak langsung pada kualitas air dan tanah di sekitar Sungai Kapuas.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mencatat adanya peningkatan kadar logam berat hingga lebih dari 500 persen. Kondisi ini mengancam kehidupan ribuan warga serta flora dan fauna yang mengandalkan sungai sebagai sumber kehidupan.

Baca Juga: Siman Bahar Berkali-Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Alasan Sakit Dipertanyakan

Warga mengungkapkan bahwa aktivitas PETI ini sudah berubah dari sekadar tambang liar menjadi jaringan bisnis ilegal yang terorganisir. Sosok kuat dengan inisial AS diduga menjadi penampung utama emas hasil tambang liar.

“Ini bukan lagi sekadar tambang liar. Ini jaringan bisnis ilegal yang sistematis. Lantas, ke mana peran kepolisian?” ujar salah satu warga, Minggu (13/4).

Ia dikabarkan menggunakan jaringan orang kepercayaannya untuk membeli emas dari para penambang, yang sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Sanggau.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai peran aparat penegak hukum, mengingat sistem yang sudah berjalan secara sistematis dan tersusun.

Kepolisian, khususnya Polres Sanggau, diharapkan dapat segera melakukan langkah konkrit untuk membongkar jaringan bisnis ilegal ini dan mencegah kerusakan ekologis yang lebih parah.

Masyarakat pun semakin mendesak agar pemerintah dan pihak berwenang mengambil tindakan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *