KPK Panggil Kabiro Umum dan Pejabat Kementan sebagai Saksi Penyidikan Kasus TPPU

Gedung Merah Putih KPK/Kemnaker/zul-fkn
Gedung Merah Putih KPK//zul-fkn

Faktamedan.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada Jumat, KPK memanggil Sukim Supandi (SS), Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Setjen Kementan), untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan turut menghadirkan dua saksi lain, yaitu Ita Mudarsih (IM) dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan dan Mesah Tarigan (MT), Tenaga Ahli DPR RI.

Penyidikan ini menambah daftar panjang saksi yang dipanggil KPK selama pekan ini, setelah sebelumnya pemeriksaan menghadirkan mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang (21/4), kemudian Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI Sandra Willia Gusman dan sejumlah pejabat Kementan lainnya (22/4), hingga Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Latek 2021 Ratna Sariati beserta anggota (23/4).

Pada Kamis (24/4), KPK juga memeriksa Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin.

Dalam setiap gelombang pemanggilan, KPK menyampaikan surat panggilan resmi dan menetapkan status saksi bagi para pihak yang diduga memiliki informasi kunci.

Sukim Supandi, sebagai Kabiro Umum dan Pengadaan, dianggap memiliki peran strategis dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementan, sehingga keterangannya sangat penting untuk menguak aliran dana yang diduga bermuatan TPPU.

Baca Juga: KPK Periksa RR, BH, dan KW: Menguak Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Ita Mudarsih dan Mesah Tarigan dipanggil untuk memverifikasi berbagai transaksi dan dokumen administratif terkait anggaran perkebunan dan proyek-proyek Kementan.

Syahrul Yasin Limpo telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus korupsi di lingkungan Kementan (2020–2023).

Setelah itu, KPK kembali menaikkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara pencucian uang, menelusuri dugaan pengalihan aset hasil korupsi melalui perantara yang kompleks.

Langkah ini sejalan dengan komitmen KPK untuk menindak tuntas tindak pidana korupsi dan TPPU, serta memperkuat sistem pencegahan korupsi di sektor publik.

Semua perkembangan penyidikan akan terus dipantau publik, mengingat potensi dampaknya pada tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *