Daerah  

OJK Mengkaji ETF Kripto di BEI

Kripto/(ilustrasi/@pixabay)
Kripto/(ilustrasi/@pixabay)

Faktamedan.id, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meneliti kemungkinan introduksi Exchange Traded Fund (ETF) berbasis kripto di Bursa Efek Indonesia (BEI).

ETF kripto memungkinkan investor memperoleh eksposur pada aset digital tanpa harus memiliki atau menyimpan mata uang kripto secara langsung.

Instrumen ini serupa reksa dana di mana manajer portofolio mengelola aset dasar di dalamnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Digital OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa ETF kripto bisa menjadi jembatan bagi investor tradisional untuk memasuki kelas aset digital dengan risiko yang terukur.

Investor tidak perlu repot mengurus wallet kripto, cukup melalui mekanisme transaksi saham konvensional,” jelas Hasan.

Dengan ETF, likuiditas pasar kripto berpotensi meningkat, serta memudahkan diversifikasi portofolio.

Baca Juga: Tangis Windy Idol Usai Diperiksa Lima Jam di KPK

Saat ini OJK bersama pelaku pasar modal dan subsektor keuangan derivatif (PMDK) sedang melakukan kajian menyeluruh.

Hasan Fawzi menyebut, skema pengaturan ETF kripto dapat difasilitasi melalui penyesuaian regulasi ETF yang sudah ada, atau jika diperlukan, dibuat regulasi khusus untuk underlying non-sekuritas.

Proses ini mencakup desain produk, tata cara perdagangan, serta izin emiten dan manajer investasi.

Momen ini terinspirasi dari persetujuan ETF bitcoin spot di Amerika Serikat oleh SEC, yang telah meningkatkan distribusi dan kredibilitas aset kripto secara global.

CEO Keyrock bahkan menilai, keberadaan ETF bitcoin spot membuat bitcoin lebih diterima sebagai kelas aset dan mengubah persepsi publik. Jika OJK dapat merumuskan kerangka yang tepat, ETF kripto di BEI bisa memperkuat ekosistem keuangan digital Indonesia.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *