Faktamedan.id, MEDAN – Pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, baru-baru ini mengundang perhatian publik.
Ia menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, untuk berobat ke luar negeri sebagai langkah yang tidak manusiawi.
Padahal, Tio sedang dalam masa pengobatan kanker dan memilih menjadwalkan terapi lanjutan di Guangzhou, China.
Hasto menuturkan bahwa pencekalan itu tidak disertai alasan jelas. “Suaminya dicekal tanpa pemeriksaan, sehingga dia tidak bisa melanjutkan pengobatannya karena tidak mau memberikan keterangan terkait musala yang disebut menyangkut saya,” ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Ia menegaskan, KPK seharusnya mempertimbangkan sisi kemanusiaan, khususnya bagi pasien kanker yang memerlukan penanganan segera.
Dalam pandangan Hasto, pencekalan tanpa dasar tersebut menyalahi hak dasar atas kesehatan. Seorang pasien kanker memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan medis terbaik tanpa hambatan birokrasi yang tak beralasan.
Hasto bahkan menyebut, kondisi Tio sempat membuatnya sulit tidur karena terus memikirkan keselamatan dan kelanjutan pengobatan sang saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) ini.
Baca Juga: Harga Emas Global Turun Tajam
Sejak Februari 2025, Hasto bersama timnya sudah menyuarakan agar KPK memberi dispensasi kemanusiaan bagi Tio.
“Kami berharap pintu kemanusiaan dibuka agar Tio bisa segera melanjutkan pengobatan di Guangzhou,” tambah Hasto. Ia menekankan bahwa kepastian hukum tidak boleh mengorbankan hak hidup dan keselamatan pasien.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, kondisi Tio sempat membuat perhatian publik terbagi, di mana ia terlihat terhuyung akibat kelelahan dan efek pengobatan kanker.
Hasto berharap KPK merespons seruan tersebut demi menjaga martabat dan hak asasi manusia.
Dengan semakin menguatnya sorotan terhadap kebijakan penegakan hukum yang memadukan aspek keadilan dan kemanusiaan, publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK untuk menyikapi masukan penting ini.[dit]