Faktamedan.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat terobosan penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Salah satu barang bukti utama, sebuah sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition, sempat dikaitkan dengan nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Namun, pengumuman terbaru dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebut bahwa motor tersebut terdaftar atas nama orang lain, bukan RK.
Penyitaan Royal Enfield Classic 500 Limited Edition itu dilakukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil.
Baca Juga: KPK Tegaskan Penindakan dan Perampasan Aset Hanya Berdasarkan Aturan Hukum
Awalnya, publik mengira kendaraan klasik bermesin 500 cc ini milik eks gubernur yang kini menjabat Wali Kota Bandung tersebut.
Tessa menegaskan, “Atas nama orang lain, bukan atas nama RK,” namun identitas pemilik sebenarnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.
Belum ada kejelasan mengapa Royal Enfield tersebut dicatat dalam dokumen kepemilikan atas nama pihak lain. Beberapa analisis menyebut kemungkinan adanya upaya menyamarkan aset agar tidak langsung terhubung dengan tersangka utama.
Praktik pendaftaran atas nama ‘orang suruhan’ atau ‘orang terkait’ sering muncul dalam kasus korupsi besar, di mana pelaku ingin mengaburkan jejak kepemilikan aset valuable.
Sementara itu, KPK masih mendalami hubungan antara nama pemilik yang tercatat dan para pihak terkait proyek iklan BJB.
Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar.
Nilai tersebut mencakup manipulasi anggaran iklan yang tidak sesuai standar pasar dan pelipatgandaan biaya proyek.
Setelah memverifikasi dokumen kepemilikan motor, KPK kemungkinan akan memanggil pemilik terdaftar untuk diklarifikasi.
Selanjutnya, hakim pengadilan tindak pidana korupsi akan menilai bukti-bukti kepemilikan dan dugaan aliran dana, serta menentukan sanksi pidana bagi semua pihak yang terbukti terlibat.
Penutupan kasus ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi di level daerah dan memperjelas batas antara penggunaan aset pribadi dan negara.[dit]