Faktamedan.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pada penggeledahan bulan lalu, penyidik juga menyita satu unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penyitaan ini menambah daftar barang bukti yang diduga kuat terkait kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, selain sejumlah sepeda motor jenis Royal Enfield, tim penyidik mendapatkan informasi tentang satu kendaraan roda empat yang disita dari RK.
Hingga kini, merek mobil tersebut belum dapat dikonfirmasi karena masih menjalani perbaikan di bengkel, sehingga belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Langkah penyitaan dilakukan setelah tim KPK menggeledah 12 lokasi, termasuk kediaman dan kantor Bank BJB di Bandung.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen, deposito senilai Rp70 miliar, serta barang bukti lainnya.
Baca Juga: Tim Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan di Kalbar
Proses forensik terhadap kendaraan roda empat korban masih berlangsung di bengkel resmi guna memastikan kondisi dan bukti terkait.
KPK menegaskan setiap barang sitaan akan dicatat, diperiksa, dan disimpan sesuai prosedur hukum agar dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan.
Hingga 27 April 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pengendali agensi periklanan.
Meskipun para tersangka belum menjalani proses penahanan, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan guna memastikan kelancaran penyidikan.
Soal pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi, Tessa menegaskan hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Bila diperlukan, pemanggilan akan dilakukan setelah keterangan saksi dan bukti lain dinilai cukup.
Ridwan Kamil sendiri telah menyatakan sikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan proses penyidikan.
Pernyataan ini diharapkan mempercepat terungkapnya fakta hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat melibatkan pejabat tinggi daerah dan potensi kerugian negara yang signifikan.[dit]