KPK Sita 65 Bidang Lahan di Kalianda, Lampung Selatan

Gedung Merah Putih KPK/Kemnaker/zul-fkn
Gedung Merah Putih KPK//zul-fkn

Faktamedan.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14–15 April 2025 melakukan penyitaan terhadap 65 bidang lahan di Kalianda, Lampung Selatan, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018–2020.

Langkah ini diambil agar status hukum lahan tersebut jelas sebelum putusan inkrah pengadilan, sekaligus melindungi hak para petani.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mayoritas dari 65 bidang yang disita adalah milik petani lokal, yang dibeli tersangka dengan pembayaran uang muka 5–20% pada 2019.

Hingga hampir enam tahun berlalu, pembayaran penuh tak pernah direalisasikan sehingga petani kehilangan hak jual, sementara sertifikat masih berada di notaris.

Baca Juga: KPK Geledah 16 Lokasi di Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah

Dengan penyitaan, KPK mengamankan bukti fisik dan dokumen untuk memastikan langkah hukum berikutnya.

Para petani tetap diperbolehkan menggarap lahan untuk menanam jagung meski dalam status disita.

KPK menegaskan akan meminta putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian lahan tanpa mengembalikan uang muka, atau dilelang untuk melunasi hak petani.

Selain itu, KPK juga sudah meminta BPKP menghitung potensi kerugian negara akibat praktek mark-up harga atau penunjukan langsung yang merugikan anggaran negara.

Penyidikan kasus pengadaan lahan JTTS di PT Hutama Karya (Persero) terus berlanjut, dengan fokus pada aliran uang muka dan dugaan gratifikasi di antara pejabat dan pihak swasta.

Penyitaan ini diharapkan membuka jalan bagi penetapan tersangka baru dan restitusi bagi korban.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *