Mangkir Dua Kali, Indra Widjaja Terancam Jemput Paksa oleh KPK

Gedung KPK//(ist/fkn)
Gedung KPK/(ist/fkn)

Faktamedan.id, MEDAN – Pada April dan Februari 2025, pengusaha Sinarmas Group, Indra Widjaja, dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero).

Namun, ia mangkir pada dua kali jadwal pemeriksaan, yaitu 12 Februari 2025 dan 15 April 2025.

Pernyataan tegas datang dari praktisi hukum “Boy” yang memberikan penjelasan bahwa jika saksi mangkir dua kali tanpa alasan yang sah, maka KPK berwenang melakukan jemput paksa .

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, ketidakhadiran Indra disebabkan kondisi kesehatannya.

Tim penyidik bahkan mempertimbangkan untuk melakukan pengecekan kesehatan secara langsung kepada Indra sebelum memutuskan pemanggilan ulang.

Namun, Boy menegaskan bahwa alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan medis yang sah.

Jika terbukti sengaja menghindar, Indra bisa dijerat pasal menghalangi penyidikan sesuai Pasal 21 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Netanyahu Tetapkan Keadaan Darurat Nasional Usai Kebakaran Hutan

Jika dikenakan sanksi, Indra menghadapi risiko hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Selain itu, ketidakpatuhan ini berpotensi memperburuk citra Sinarmas Group di mata publik dan investor.

Penyidik KPK juga tengah menuntaskan audit investigasi BPK yang menyimpulkan kerugian keuangan negara akibat investasi sukuk Taspen mencapai Rp1 triliun.

Dalam penyidikan sudah ada dua tersangka, Antonius N.S. Kosasih dan Ekiawan Heri, dengan kerugian awal diperkirakan Rp200 miliar sebelum hasil audit BPK final .

Ke depan, KPK kemungkinan akan memanggil lagi atau langsung menjemput paksa Indra jika dianggap perlu.

Publik menanti keputusan tegas demi mempertahankan integritas proses penegakan hukum korupsi di Indonesia.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *