KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah atas Dugaan Korupsi

Gedung KPK//(ist/fkn)
Gedung KPK/(ist/fkn)

Faktamedan.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dengan menjadwal ulang pemanggilan dua anggota DPR Komisi XI, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, yang sebelumnya bolos dari dua panggilan penyidik.

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa permintaan penjadwalan ulang berasal langsung dari yang bersangkutan.

Pada 13 Maret 2025 dan 30 April 2025, KPK mengirimkan surat panggilan resmi kepada Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. Namun kedua politikus Nasdem tersebut tidak menghadiri pemeriksaan dengan dalih kesibukan.

Menyikapi hal ini, tim penyidik memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang, tanpa menjelaskan waktu pasti pemanggilan berikutnya. Tessa menegaskan, “Kapannya (waktu pemanggilan), belum disampaikan,” sehingga publik dan pihak terkait masih menunggu konfirmasi jadwal resmi dari KPK.

Kasus ini bermula dari laporan adanya penyimpangan alokasi dana CSR BI yang seharusnya digunakan untuk program sosial melalui mitra yayasan terpilih.

Baca Juga: KPK Siap Mengkaji UU BUMN 2025

KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Bank Indonesia, untuk mencari bukti transaksi dan dokumen pendukung.

Selain Fauzi dan Charles, KPK juga telah memeriksa Satori, anggota DPR RI, yang mengungkap bahwa dana CSR BI disalurkan dalam bentuk program ke berbagai yayasan.

Dugaan keterlibatan politisi dalam proses penyaluran inilah yang kini menjadi fokus penyidik antirasuah.

Penjadwalan ulang pemanggilan ini menjadi sorotan karena menandai keseriusan KPK dalam memastikan semua pihak terkait dapat memberikan keterangan secara lengkap.

Publik diharapkan memantau perkembangan kasus ini hingga adanya langkah-langkah hukum lebih lanjut.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *