KPK Siap Mengkaji UU BUMN 2025

Ridwan Kamil/bengkel/(Instagram)
Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

Faktamedan.id, MEDAN – Pada 24 Februari 2025, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi diberlakukan, menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003.

Salah satu poin krusial dalam undang-undang baru ini adalah Pasal 9G yang menegaskan bahwa “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Pernyataan ini memunculkan kegelisahan di kalangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena status “penyelenggara negara” selama ini menjadi dasar wewenang KPK dalam menindak korupsi pejabat publik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan pentingnya kajian mendalam dari Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK.

Kajian ini bertujuan untuk menilai sampai sejauh mana perubahan status hukum direksi dan komisaris BUMN memengaruhi kemampuan KPK dalam menjerat pelaku korupsi di tubuh BUMN.

Jika tidak termasuk penyelenggara negara, maka KPK kehilangan dasar hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat BUMN yang diduga terlibat korupsi.

Baca Juga: KPK Rahasiakan Identitas Tersangka Kasus Korupsi PUPR Mempawah Kalbar: Apa Alasan di Baliknya?

Pentingnya kajian UU BUMN juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalkan bahkan menghilangkan kebocoran anggaran negara.

Presiden menekankan pentingnya regulasi yang tegas dan jelas agar semua pihak yang memegang roda BUMN dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Masukan KPK diharapkan dapat memperkuat substansi aturan sehingga tidak ada celah hukum bagi pejabat BUMN untuk lepas dari jerat anti-korupsi.

Sebagai lembaga pelaksana undang-undang, KPK menegaskan penegakan hukum tidak boleh keluar dari koridor aturan yang ada.

Jika penelitian akhirnya menunjukkan bahwa direksi dan komisaris BUMN memang tidak terklasifikasi sebagai penyelenggara negara, KPK akan menempuh jalur rekomendasi perbaikan regulasi kepada DPR dan pemerintah.

Dengan demikian, kelangsungan tugas pemberantasan korupsi tetap terjaga tanpa melanggar undang-undang.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *