Akselerasi RUU Perampasan Aset: Janji Prabowo dan Dukungan Penuh KPK

Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025 untuk Dukungan dan Harapan Buruh/(Instagram)
Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025 untuk Dukungan dan Harapan Buruh/(Instagram)

Faktamedan.id, MEDAN – Pada perayaan Hari Buruh, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan ini disampaikan langsung di Lapangan Monas, Jakarta, sebagai wujud serius dalam memperkuat instrumen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK “selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.”

Menurut Tessa, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu calon beleid krusial yang dapat memaksimalkan pemulihan aset hasil korupsi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia .

RUU ini mengatur mekanisme penyitaan aset tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.

Dengan landasan hukum yang lebih kuat, proses penegakan hukum menjadi lebih tegas: aset yang telah dikorupsi dapat segera ditarik dan dikembalikan untuk kepentingan publik.

Selain mempersempit ruang gerak pelaku, RUU ini juga menutup celah koruptor yang selama ini memanfaatkan kelambanan prosedur penyitaan.

Baca Juga: Update Pengelolaan Mobil Mercedes-Benz Sitaan KPK Milik Ridwan Kamil

Meskipun pembahasan RUU Perampasan Aset telah dimulai sejak 2023, beberapa fraksi di DPR RI masih melakukan harmonisasi pasal demi pasal.

Tantangan terbesar terletak pada sinkronisasi dengan undang‑undang lain, seperti KUHAP dan UU Tipikor.

Percepatan membutuhkan sinergi antara pemerintah, KPK, dan DPR—serta aspirasi publik yang terus mengawal setiap tahap pembahasan.

Dengan janji Presiden Prabowo dan dukungan penuh KPK, harapan masyarakat pun menguat bahwa RUU Perampasan Aset dapat disahkan dalam waktu dekat.

Keberhasilan ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *