KPK Belum Pertimbangkan Pemanggilan Paksa Indra Widjaja dalam Kasus Korupsi PT Taspen

Gedung KPK//(ist/fkn)
Gedung KPK/(ist/fkn)

Faktamedan.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hari ini belum memastikan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Bos Grup Sinarmas, Indra Widjaja, meski yang bersangkutan telah dua kali mangkir sebagai saksi di kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan belum memperoleh informasi resmi dari tim penyidik mengenai rencana pemanggilan paksa tersebut.

Indra Widjaja absen pada dua surat panggilan resmi yang dikeluarkan KPK pada 12 Februari dan 15 April 2025 dengan alasan kondisi kesehatan dan keperluan berobat.

Menurut Tessa, keputusan untuk menempuh jalur paksa sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK. “Apakah alasan kesehatan ini dinilai patut atau tidak, akan kami serahkan kepada penyidik,” jelasnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangkanya dalam kasus ini.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah atas Dugaan Korupsi

KPK memproses dugaan korupsi investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun ke reksa dana, yang merugikan negara sekitar Rp 200 miliar.

Kasus bermula dari laporan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy, pada 2022, dan penetapan tersangka Ekiawan (mantan Dirut PT IIM) yang dituduh sengaja mengalihkan aset sukuk ijarah AISA ke reksa dana.

KPK menegaskan akan kembali memanggil Indra Widjaja, namun belum menyampaikan jadwal pasti.

Publik diharapkan menantikan perkembangan resmi dari Gedung Merah Putih, mengingat pentingnya peran organisasi korporasi besar dalam mendukung tata kelola investasi yang transparan.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *