Faktamedan.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan keterangan resmi terkait nasib mobil Mercedes‑Benz yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkap bahwa kendaraan mewah tersebut saat ini “dititip‑rawatkan kepada pemilik bengkel” di Jawa Barat untuk memastikan kondisinya tetap prima selama proses hukum berlangsung .
Menurut Tessa, KPK memiliki tim khusus pengelola barang bukti yang secara berkala memeriksa kondisi mobil Mercy tersebut.
Langkah ini penting agar nilai barang bukti terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Sementara itu, roda hukum terus bergulir: mobil belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), melainkan masih dalam perbaikan dan pemeliharaan di bengkel resmi.
KPK mengonfirmasi bahwa RK tidak melaporkan mobil Mercedes‑Benz itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Salah Kaprah Alokasi 20 Persen Dana Pendidikan di APBN dan APBD
Ketidakterlaporan ini menjadi salah satu poin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Selain mobil, KPK juga menyita sepeda motor gede (moge) milik RK, yang telah dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur, sejak 24 April 2025 .
Dengan transparansi informasi pengelolaan barang bukti, KPK menunjukkan keseriusan menjaga integritas proses hukum.
Masyarakat diharapkan terus mengawal perkembangan perkara agar keadilan benar‑benar ditegakkan.[dit]