Polres Pontianak Amankan Perdagangan Emas Ilegal! Tambang Ilegalnya Juga Akan Diberantas?

Polres Pontianak Amankan Perdagangan Emas Ilegal! Tambang Ilegalnya Juga Akan Diberantas?/(Ilustrasi/@fkn)
Polres Pontianak Amankan Perdagangan Emas Ilegal! Tambang Ilegalnya Juga Akan Diberantas?/(Ilustrasi/@fkn)

Faktamedan.id, MEDAN – Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat kembali mencuat setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal dengan barang bukti mencapai puluhan kilogram.

Kasus ini menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian negara dan besarnya skala operasi PETI di provinsi ini.

Penggerebekan sindikat emas ilegal oleh Polresta Pontianak, serta gambaran umum PETI di Kalbar beserta dampaknya terhadap keuangan negara.

Pengungkapan Sindikat Emas Ilegal oleh Polresta Pontianak

Pengungkapan kasus ini berawal dari penanganan perkara narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak pada Senin, 5 Mei 2025.

Ketika tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka kasus narkotika, petugas justru menemukan tiga batang emas batangan di lokasi pertama.

Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan tambahan 43 batang emas di ruko kawasan Perdana Square.

Total dua laporan polisi (LP) tercatat: LP Nomor 17 dengan tiga batang emas, dan LP Nomor 18 dengan 43 batang emas, diperkirakan berat keseluruhannya lebih dari 20 kilogram.

Dalam penggeledahan sekitar pukul 14.00 WIB, polisi juga menyita alat bantu transaksi seperti kalkulator penghitung kadar emas, tabel kadar emas, dan alat X-ray.

Dokumen transaksi dan buku rekap turut diamankan sebagai bukti keterlibatan tersangka dalam operasional jual-beli emas ilegal.

Empat orang akhirnya ditetapkan tersangka: A (perempuan) sebagai kurir, D sebagai admin pencatat, SR sebagai operator, dan SL sebagai kurir pengangkut. Sementara itu, pemilik jaringan berinisial L tengah diburu untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kalbar Rugikan Negara Triliunan Rupiah Perbulan

Kapolresta Pontianak menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pidana bagi pihak yang membeli atau menguasai hasil tambang tanpa izin resmi.

Polisi terus menyelidiki asal muasal emas yang diduga diperoleh dari PETI di wilayah Kalbar, membuka kemungkinan penambahan tersangka maupun pengungkapan lokasi distribusi lain.

Di Sisi Lain Dampak Luas PETI di Kalbar dan Kerugian Negara

Meski satu sindikat berhasil diungkap, ratusan PETI di Kalimantan Barat tampak tetap marak beroperasi.

Investigasi Fakta Media Group (FaktaKalbar.Id) memperkirakan dalam seminggu, PETI bisa menghasilkan 500 kg emas, jika dikonversi pada harga pasar saat ini, nilai emas itu mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Angka ini baru menitikberatkan pada satu pengepul besar berinisial AS, yang menguasai sekitar 50% hasil PETI di Kalbar—menjadikannya “raja baru” pengepul emas menggantikan Siman Bahar (SB), yang kini menjadi tersangka korupsi di KPK.

Dengan asumsi volume PETI lainnya setara, potensi kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah per bulan.

Contoh konkret lain terungkap saat WNA asal China, YH, melakukan operasi PETI di Kabupaten Ketapang selama Februari–Mei 2024, merugikan negara hingga Rp 1,020 triliun dengan cadangan emas 774,27 kg dan perak 937,7 kg hilang dikeruk PETI dalam satu lokasi.

Kerugian tersebut tidak hanya menyusutkan cadangan mineral negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan—keruhnya aliran sungai, degradasi lahan, dan hilangnya habitat.

Meski aparat kerap melakukan penindakan sporadis, skala operasi PETI yang terorganisir membuat upaya pemberantasan menjadi tantangan besar.

Diperlukan sinergi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menutup celah distribusi dan menindak tegas seluruh jaringan, mulai dari penambang hingga pengepul.[*_*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *