Faktamedan.id, MEDAN – Berita mengejutkan datang dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, di mana aktor Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran obat keras etomidate yang diselundupkan ke dalam cairan rokok elektronik (liquid vape).
Kepala Satresnarkoba AKP Michael Tandayu mengungkapkan bahwa JF telah melakukan enam kali transaksi sejak 2024, bekerja sama dengan jaringan penyelundup dari Malaysia dan Thailand.
Dalam keterangan resmi pada Rabu, 7 Mei 2025, Michael menjelaskan bahwa tersangka berinisial EDS berperan sebagai penghubung utama.
“EDS dikenalkan kepada JF saat berkunjung ke Thailand, dan selanjutnya memfasilitasi pengiriman etomidate,” ungkap Michael. Meski hasil tes urine JF negatif narkoba, ia tetap dijadikan tersangka pengedaran produk farmasi tanpa izin.
Transaksi pertama tercatat pada pertengahan 2024, di mana JF memesan etomidate melalui pesan singkat kepada EDS. Setiap paket cairan vape berisi obat keras tersebut dikirim via kurir dari Malaysia.
Dalam enam kali transaksi, total volume cairan vape yang diselundupkan diperkirakan mencapai puluhan botol kecil. Selain EDS, polisi telah menangkap tiga tersangka lain: BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Mereka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Mengungkap Dugaan Gratifikasi Gubernur Bengkulu
Status Hukum dan Proses Selanjutnya,
Meskipun ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan JF dengan alasan kondisi sakit pascaoperasi.
JF wajib melapor secara berkala sambil menjalani masa pemulihan. Jaksa akan menyiapkan berkas untuk proses penuntutan, di mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku pengedaran obat keras tanpa izin.
Pengacara JF juga berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka, dengan alasan kurangnya barang bukti langsung di tubuh aktor tersebut.
Kasus ini menuai sorotan masyarakat luas, mengingat popularitas Jonathan Frizzy. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi peringatan bagi selebritas dan masyarakat umum agar tidak menyalahgunakan vape untuk menyalurkan obat-obatan terlarang.[dit]