Mengungkap Skandal Korupsi Proyek Pengadaan User Terminal Satelit Kemenhan

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar/kemenhan/net.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar/scsht net.

Faktamedan.id, MEDAN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali mengguncang publik dengan pengungkapan dugaan praktik korupsi berskala besar di tubuh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

Proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° bujur timur yang berjalan pada periode 2012–2021 diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp353 miliar.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, menyatakan bahwa perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan nilai kerugian negara sebesar 21,38 juta dolar AS atau setara Rp353 miliar.

Kasus bermula ketika tersangka Leonardi, mewakili Kemenhan, menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, pada 1 Juli 2016. Kontrak awalnya bernilai 34,19 juta dolar AS (sekitar Rp565 miliar) dan direvisi menjadi 29,9 juta dolar AS (Rp494 miliar) tanpa dukungan anggaran resmi.

Fakta mencengangkan terungkap: tidak ada prosedur pengadaan barang dan jasa yang dilalui, padahal nilai kontrak nyaris setengah triliun rupiah.

Bahkan hingga 2019, anggaran Kemenhan untuk proyek ini tidak pernah dianggarkan, sehingga seluruh transaksi atas proyek ini berjalan tanpa dasar pembiayaan yang benar dan transparan.

Navayo International AG, perusahaan asing yang direkomendasikan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden, ditengarai memainkan peran kunci dalam skema ini.

Baca Juga: Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Tetap Berwenang Ungkap Korupsi Pejabat BUMN

Meskipun belum ada verifikasi fisik atas barang kiriman, Navayo mengklaim telah menyerahkan perangkat user terminal.

Empat dokumen Certificate of Performance (CoP) sebagai bukti serah terima barang pun ditandatangani sepihak oleh Anthony dan Gabor Kuti.

Dokumen tersebut ternyata dipersiapkan tanpa inspeksi lapangan ataupun pengecekan kualitas, sehingga proyek ini lebih mirip proyek fiktif yang sengaja dirancang untuk menguras anggaran negara.

Dugaan korupsi di Kemenhan ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan anggaran negara dan penerapan prosedur pengadaan yang ketat.

Kejagung RI menegaskan komitmennya untuk membongkar semua aktor di balik skema tersebut.

Bila terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat sesuai peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi, demi pemulihan kerugian negara dan keadilan bagi rakyat.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *