Faktamedan.id, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan otoritasnya dalam mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap berstatus sebagai penyelenggara negara, sehingga berada dalam jangkauan kewenangan KPK sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999.
Pernyataan ini sekaligus merespons Pasal 9G UU BUMN (UU No. 1/2025) yang dinilai kontradiktif.
Dalam konferensi pers pada Kamis (8/5/2025), Setyo mengingatkan bahwa pasal tersebut tidak mengubah status hukum pengurus BUMN sebagai penyelenggara negara.
Oleh karena itu, mereka wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menerima gratifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
KPK pun tetap memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan jika ditemukan indikasi korupsi.
UU Nomor 28/1999 menjelaskan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan fungsi publik—termasuk direksi dan komisaris BUMN—dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenhan
Dengan landasan ini, KPK tidak bisa mengabaikan dugaan korupsi di tubuh BUMN. Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019 serta UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK menegaskan bahwa kerugian di BUMN juga merupakan kerugian negara apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran business judgment rule (BJR).
Dalam praktiknya, KPK menerapkan dua pendekatan: kumulatif dan alternatif. Artinya, satu perkara korupsi di BUMN dapat diusut apabila terbukti ada penyelenggara negara, kerugian keuangan negara, atau keduanya.
Penyidik KPK akan melakukan audit forensik, memanggil saksi kunci, hingga mengajukan penetapan tersangka jika bukti sudah kuat. Langkah pencegahan juga dilakukan melalui pelatihan anti-korupsi dan penerapan teknologi untuk memantau transaksi keuangan.
Penegakan hukum korupsi di BUMN bukan sekadar tuntutan pidana, melainkan upaya mendorong prinsip good corporate governance.
Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, BUMN diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat.[dit]