KPK Sambut Baik Uji Materi UU BUMN, Soroti Pasal 9G dan Pasal 4B

BUMN
BUMN/Instagram

Faktamedan.id, MEDAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPK telah mengkaji substansi UU tersebut, khususnya potensi pelemahan kewenangannya, dan menyoroti dua pasal yang dianggap bertentangan dengan regulasi antikorupsi sebelumnya.

Menurut Budi, pengajuan uji materi merupakan hak konstitusional warga negara dan menjadi bagian dari tugas pengawasan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa KPK berkomitmen menjaga efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.

Pasal 9G UU BUMN mengatur bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak termasuk penyelenggara negara.

Padahal, UU Nomor 28 Tahun 1999 mengklasifikasikan mereka sebagai penyelenggara negara dalam upaya pencegahan korupsi.

Jika pasal ini dilanjutkan, KPK khawatir pejabat BUMN tidak lagi wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun gratifikasi, sehingga ruang korupsi bisa menganga.

Baca Juga: Soal Gugatan UU BUMN ke MK, KPK: Itu Hak Warga

Pasal 4B menyebutkan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN hanya menjadi urusan BUMN semata.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keuangan negara yang dipisahkan—termasuk milik BUMN—tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

Dengan demikian, penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara di BUMN harus tetap dapat ditindak oleh KPK.

Budi menekankan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN.

“Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen KPK mendorong tata kelola BUMN yang baik dan transparan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *