11.114 Pejabat Negara Belum Laporkan LHKPN 2024, Pakar UU Pidana Soroti Rendahnya Kesadaran Hukum

Gedung KPK/sitaan/(ist/fkn)
KPK/(Instagram)

Faktamedan.id, MEDAN – Batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2024 telah usai pada 11 April 2025, namun hingga 9 Mei 2025 tercatat 11.114 dari total 415.875 penyelenggara negara belum melengkapi kewajiban tersebut.

Angka ini mengindikasikan kepatuhan nasional baru mencapai 87,26 persen dan memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi serta integritas pejabat publik di semua jenjang pemerintahan.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib, rendahnya tingkat pelaporan mencerminkan minimnya kesadaran hukum.

“Kesadaran hukum masih sangat rendah, bahkan di level menteri. Banyak yang enggan melapor karena tak ada sanksi hukum yang tegas,” ujarnya pada Senin, 12 Mei 2025.

Rincian tingkat pelaporan LHKPN per sektor menunjukkan disparitas:

Eksekutif: 332.353 wajib lapor, 7.995 belum lapor (86,45 % kepatuhan)

Legislatif: 20.752 wajib lapor, 2.498 belum lapor (84,56 % – terendah)

Yudikatif: 17.931 wajib lapor, hanya 1 belum lapor (97,40 % – tertinggi)

Baca Juga: Arus Balik Libur Panjang, Okupansi Whoosh Capai di Atas 80 Persen

BUMN/BUMD: 44.839 wajib lapor, 620 belum lapor (90,42 % kepatuhan)

Titib menambahkan, “Sebagian besar laporan disusun oleh staf, bukan langsung oleh pejabat bersangkutan, sehingga tanggung jawab moral dan hukum jadi tidak optimal.” Praktik ini justru membuka peluang manipulasi data harta kekayaan.

Biaya politik yang kian tinggi menjadi salah satu alasan pejabat menunda pelaporan. “Mereka merasa perlu mengembalikan modal politik, dan LHKPN dianggap mengganggu proses tersebut,” tegas Titib.

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena tidak hanya memengaruhi citra pejabat, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Lebih khusus, meski lingkup Kabinet Merah Putih menunjukkan kepatuhan hampir penuh—123 dari 124 pejabat telah melapor hingga 21 Januari 2025—satu nama, staf khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa, tercatat belum melaporkan karena pelantikan baru pada 6 Desember 2024.

KPK berjanji akan menindaklanjuti pengecekan nama-nama pejabat baru lainnya yang dilantik setelah Februari 2025.

Dengan masa tenggat telah lewat, otoritas seperti KPK dan KASN perlu mempertimbangkan sanksi administratif atau hukum tegas untuk menegakkan kedisiplinan. Tanpa langkah tegas, kewajiban pelaporan LHKPN hanya akan menjadi formalitas belaka.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *