UU BUMN dan SE KPK: Hambatan Baru Pemberantasan Korupsi di BUMN

BUMN/UU
BUMN/Instagram

Faktamedan.id, MEDAN – Di tengah harapan publik terhadap pemberantasan korupsi yang semakin efektif, penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) memunculkan tafsir ganda seputar batas kewenangan aparat penegak hukum.

KPK pun merilis Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 untuk menegaskan wewenangnya pasca-UU BUMN, namun masih menyisakan pertanyaan terkait efektivitasnya.

UU BUMN baru menghapus frasa “yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”, sehingga definisi kerugian negara dalam konteks BUMN menjadi kabur.

Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan keraguan dalam proses audit dan penegakan hukum, di mana KPK dan Inspektorat BUMN harus bersinergi dalam memetakan korporasi-versus-penyelenggara-negara.

Dengan otonomi korporasi yang lebih luas, BUMN dapat mengedepankan business judgment rule, sementara tindakan manipulatif bisa disalahartikan sebagai risiko bisnis sah.

Aparat penegak hukum dihadapkan pada dilema: kapan intervensi KPK masih relevan, dan bagaimana membedakan korupsi terstruktur dengan kebijakan bisnis yang agresif?

Baca Juga: Penggeledahan KPK di Kantor Kemnaker: Tiga Mobil Disita, Dua Lokasi Masih Digeledah

SE KPK menjadi pedoman internal lembaga antirasuah, menegaskan kewenangan penindakan, pencegahan, dan supervisi terhadap BUMN. Namun, SE bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan hukum eksternal setara undang-undang.

Ke depan, harmonisasi antara UU BUMN, UU KPK, serta regulasi pelaksana perlu segera diupayakan agar tidak terjadi celah impunitas. Reformasi tata kelola BUMN wajib diikuti revisi regulasi teknis untuk mempertegas definisi kerugian negara dan mekanisme audit.

Tanpa kolaborasi lintas lembaga dan perbaikan kerangka hukum, pemberantasan korupsi di sektor BUMN berisiko stagnan.

Publik menanti langkah-langkah konkret pemerintah dan DPR untuk menutup ruang korupsi agar program transformasi BUMN berjalan transparan dan akuntabel.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *