KLHK Jatuhkan Sanksi ke 21 Perusahaan Penyebab Banjir di Puncak Bogor

KLHK
Sestama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati (tengah) dan Direktur Sanksi Administrasi KLH Ari Prasetia (kanan) dalam taklimat media di Jakarta. (Dok. Ist)

Faktamedan.id, NASIONAL– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap 21 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir Puncak Bogor yang terjadi pada bulan Maret dan Juli 2025.

Dalam taklimat media yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7), Sekretaris Utama KLHK sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan bahwa sanksi dijatuhkan setelah tim KLHK melakukan verifikasi dan pengawasan lapangan di wilayah terdampak.

“Total ada delapan ditambah tiga belas, jadi 21 perusahaan yang dikenakan sanksi,” kata Vivien.

Menurutnya, hasil verifikasi lapangan pascabanjir pada 2 Maret dan 5–9 Juli 2025 menunjukkan bahwa sejumlah pembangunan dan aktivitas usaha telah memperparah kerusakan lingkungan di kawasan Puncak.

Pelanggaran dan Sanksi

Delapan perusahaan yang telah mengantongi persetujuan lingkungan diketahui memiliki dokumen yang tumpang tindih dengan dokumen milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. KLHK telah meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut dokumen persetujuan lingkungan tersebut.

Sementara itu, 13 perusahaan lainnya tergabung dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PTPN I Regional 2. Mereka juga dijatuhi sanksi KLHK terhadap perusahaan berupa:

  • Penanaman kembali
  • Pembongkaran bangunan ilegal
  • Pelaporan pelaksanaan sanksi secara berkala

“Empat dari KSO itu sudah melakukan penanaman kembali,” tambah Vivien.

Direktur Sanksi Administrasi KLHK, Ari Prasetia, menegaskan bahwa meskipun terdapat permintaan penundaan, pembongkaran tetap akan dilakukan jika perusahaan tidak mematuhi perintah.

“Untuk yang 13 itu, kita lakukan pembongkaran. Jadi itu perintahnya mereka harus mengikuti, kalau tidak kita bongkar dan mereka harus menanami lagi,” ujar Ari.

Ari juga menegaskan bahwa pembongkaran paksa akan menjadi langkah akhir apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.

Langkah Tegas Pemerintah

Penindakan terhadap pelanggaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, khususnya di kawasan rawan bencana seperti Puncak, Bogor. Banjir Puncak Bogor yang terjadi secara beruntun memicu evaluasi besar-besaran terhadap aktivitas korporasi di wilayah hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *