Hukum  

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Eks Anggota DPR Terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK

KPK Sita 15 Mobil Mewah Eks Anggota DPR
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktamedan.id, NASIONAL – Kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyeret nama eks anggota DPR RI, Satori, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 15 unit mobil mewah milik Satori sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyitaan dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, pada 3 September 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan asset recovery serta memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mobil-mobil yang disita terdiri dari berbagai merek dan tipe kelas atas. Di antaranya:

  • Toyota Fortuner
  • Mitsubishi Pajero
  • Toyota Camry
  • Toyota Innova
  • Toyota Alphard

“Penyitaan ini merupakan bagian dari strategi penyidik untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil korupsi,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Panja tersebut menyetujui anggaran bantuan sosial dari BI dan OJK, yang kemudian diarahkan ke yayasan milik anggota DPR.

Proposal, pencairan, dan laporan pertanggungjawaban disusun sedemikian rupa agar proses pencairan berjalan mulus. Satori dan Heri Gunawan diduga kuat menerima miliaran rupiah dari skema ini.

Dana yang diterima dialihkan ke rekening atas nama staf dan diduga direkayasa agar tidak mudah dilacak.

KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi. Proses hukum terhadap kedua tersangka juga akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Publik menanti kejelasan dari kasus ini, terutama soal kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut menerima aliran dana,” kata Budi Prasetyo.(dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *