Faktamedan.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel). Sebagai bagian dari penyidikan, KPK memanggil mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3), Haiyani Rumondang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Haiyani dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (10/10/2025).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi kepada wartawan.
Selain Haiyani, tim penyidik juga memanggil Nila Pratiwi Ichsan. Nila menjabat sebagai Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. Keterangan kedua saksi ini penting untuk memperdalam penyelidikan.
Dugaan Mark-Up Biaya dan Kerugian Negara Rp 81 Miliar
Penyidik KPK terus memperdalam penyelidikan terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan dalam proses penerbitan sertifikat K3. Dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025. OTT tersebut menjerat Noel bersama 10 pejabat dan pihak swasta di lingkungan Kemnaker.
Dari hasil penyidikan awal, terungkap praktik mark-up biaya yang sangat fantastis. Para tersangka diduga memaksa para pekerja membayar hingga Rp 6 juta untuk memperoleh sertifikat K3. Padahal, biaya resmi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 275 ribu. Selisih biaya inilah yang kemudian dikumpulkan.
“Selisih biaya tersebut kemudian dikumpulkan dan dialirkan ke sejumlah pihak tertentu,” ujar sumber internal KPK.
Menurut penyidik, total dana hasil pungutan mencapai sekitar Rp 81 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Ini termasuk pembelian aset, pembayaran utang, dan penyertaan modal di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
KPK Menelusuri Jaringan dan Komitmen Reformasi
KPK menduga praktik ini melibatkan struktur jaringan yang sistematis. Jaringan tersebut melibatkan peran aktif beberapa pejabat di Kemnaker dan pengusaha penyedia jasa sertifikasi. Lembaga antirasuah ini kini tengah menelusuri aliran dana dan aset yang diduga dinikmati oleh pihak-pihak di luar kementerian.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan sejauh mana keterlibatan para pejabat, baik aktif maupun yang sudah tidak menjabat,” kata Budi.
KPK panggil saksi Kemnaker sebagai bagian dari komitmen penuntasan. KPK menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Lembaga tersebut juga berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan wewenang di pemerintahan.
Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini menjadi salah satu dari sejumlah perkara korupsi di sektor ketenagakerjaan yang tengah ditangani KPK. Pemerintah sebelumnya menegaskan pentingnya reformasi tata kelola di Kemnaker. Hal ini dilakukan agar sistem sertifikasi, pelatihan, dan pengawasan ketenagakerjaan berjalan profesional dan bebas dari praktik koruptif.
(*Drw)
















