Faktamedan.id, NASIONAL – Organisasi lingkungan mendesak pemerintah untuk segera mencabut seluruh izin tambang nikel di Raja Ampat. Desakan ini sangat penting. Tujuannya adalah melindungi ekosistem laut, sumber pangan masyarakat, dan kesehatan kawasan perairan yang vital.
Permintaan ini didukung oleh laporan terbaru dari NGO. Laporan tersebut berjudul “Red Alert: Nickel Mining Threats to Raja Ampat”. Laporan ini disusun oleh Auriga Nusantara dan Earth Insight. Laporan tersebut memaparkan bukti nyata kerusakan lingkungan. Kerusakan parah terjadi pada terumbu karang. Raja Ampat merupakan bagian penting dari Segitiga Karang Dunia.
Laporan ini menunjukkan bahwa lebih dari 22.000 hektare konsesi tambang nikel telah merusak kawasan UNESCO Global Geopark Raja Ampat. Kerusakan ini mengancam:
- 2.470 hektare terumbu karang.
- 7.200 hektare hutan alam.
- Mata pencaharian lebih dari 64.000 warga lokal.
Kerusakan Berantai dan Ancaman Jangka Panjang
Ketua Auriga Nusantara, Timer Manurung, menegaskan temuan mereka. “Investigasi kami menunjukkan tambang nikel memicu kerusakan berantai,” katanya, dikutip Jumat (26/9/2025). Kerusakan berantai tersebut meliputi deforestasi, sedimentasi yang menimbun karang, hingga berpindahnya biota laut. Biota laut tersebut adalah penopang kehidupan masyarakat lokal.
Timer juga menegaskan bahwa keuntungan jangka pendek tambang nikel tidak sebanding. Keuntungan ini tidak sebanding dengan manfaat jangka panjang menjaga keutuhan ekosistem. Oleh karena itu, pemerintah diminta segera melakukan pencabutan izin tambang seluruhnya. Termasuk izin milik PT Gag Nikel di Pulau Gag.
Raja Ampat: Mahkota Keanekaragaman Hayati
Raja Ampat dikenal sebagai “Mahkota Keanekaragaman Hayati Laut”. Kawasan ini memiliki 75% terumbu karang perairan dangkal dunia. Terdapat juga lebih dari 1.600 spesies ikan. Raja Ampat adalah habitat terbesar bagi pari manta karang.
Masyarakat adat Papua di kepulauan ini menggantungkan hidup pada laut dan hutan. Ketergantungan ini mencakup pangan, ekonomi, dan identitas budaya.
Meskipun pemerintah telah mengumumkan pencabutan empat izin tambang pada Juni 2025, hingga kini belum ada keputusan resmi. Selain itu, belum ada rencana pemulihan lingkungan yang dipublikasikan. Bahkan, izin tambang di Pulau Gag masih beroperasi. Padahal wilayah tersebut sudah dikeluarkan dari UNESCO Global Geopark pada 3 September 2025.
Timer menambahkan, “Kasus ini mencerminkan ancaman yang juga dihadapi ratusan pulau kecil di Indonesia akibat 380 izin pertambangan yang tersebar.”
Dorongan Nikel dan Kerusakan Ekologis
Analis Earth Insight, Tiffany Hsu, menyoroti target Indonesia. Indonesia ingin menjadi “OPEC nikel”. Tujuan ini untuk memenuhi permintaan global kendaraan listrik. Namun, Tiffany menekankan bahwa perluasan tambang di wilayah sensitif justru menimbulkan kerusakan masif.
“Raja Ampat adalah salah satu ekosistem laut terkaya di dunia, tetapi kini terancam oleh pertambangan nikel. Tanpa pencabutan izin tambang total, kawasan ini masih jauh dari aman,” ujar Tiffany. Laporan juga mendokumentasikan kerusakan nyata di beberapa pulau. Nelayan mengaku ikan menghilang dan karang tertimbun sedimen.
Auriga dan Earth Insight mendesak pemerintah untuk:
- Mencabut seluruh izin tambang nikel di Raja Ampat.
- Menetapkan zona larangan tambang permanen.
- Mengutamakan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Langkah-langkah ini penting. Ini demi menjaga keanekaragaman hayati sekaligus kehidupan masyarakat lokal.
(*Drw)















