Faktamedan.id, NASIONAL – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Permohonan ini terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar Hakim Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penetapan Nadiem sebagai tersangka dinilai sah secara hukum. Penanganan perkara pokok akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Modus Korupsi dan Kerugian Negara Rp 1,9 Triliun
Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025. Kasus yang menjeratnya terkait proyek pengadaan laptop Chromebook. Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah yang dijalankan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun dari total anggaran Rp 9,3 triliun. Setelah penetapan tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Daftar Lima Tersangka Lain
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Kelimanya diduga melakukan persekongkolan dalam pengadaan perangkat digital. Modus yang digunakan adalah manipulasi spesifikasi dan mark-up harga.
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021).
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020).
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan.
- Ibrahim Arief, konsultan perorangan proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Pasal yang Disangkakan dan Langkah Selanjutnya
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
- Pasal Korupsi: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal Administrasi: Pasal-pasal terkait penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ditolaknya Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak ini membuka jalan bagi Kejagung untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
(*Drw)