FAKTAMEDAN.ID — Suasana penuh rasa syukur dan kebersamaan mewarnai acara syukuran yang sekaligus menandai berdirinya Paguyuban Peduli Puri Raya (PPPR) di kawasan Park Royale, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu (1/11/2025).
Momentum ini menjadi langkah penting bagi para pemilik dan penghuni Apartemen Park Royale Tower I hingga IV, yang kini secara resmi memiliki wadah komunikasi dan perjuangan bersama untuk mewujudkan pengelolaan hunian yang terbuka, adil, dan akuntabel.
Pembentukan PPPR dilakukan berdasarkan Akta Pendirian yang telah disahkan dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, menjadikan paguyuban ini sebagai lembaga resmi yang berfungsi menjembatani komunikasi antarwarga serta memperjuangkan hak-hak kepemilikan dan pengelolaan apartemen.
Ketua PPPR Rudhi Djaja Li menjelaskan, gagasan pembentukan paguyuban berawal dari keresahan warga terhadap minimnya transparansi dalam pengelolaan apartemen selama ini. Salah satu persoalan utama yang menjadi pemicu adalah belum diserahkannya sertifikat hak atas tanah (HGB) kepada para pemilik atas nama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Park Royale Tower I–IV.
“Banyak warga yang sudah memenuhi kewajibannya sebagai pemilik, namun belum memperoleh kejelasan atas status sertifikat dan aset bersama. Melalui PPPR, kami ingin memperjuangkan hak-hak tersebut secara profesional dan terbuka,” ujar Rudhi.
Selain masalah sertifikat, warga juga menghadapi ketidakpastian akibat pembubaran diam-diam pengembang sebelumnya, PT Sari Lembah Tirta Hijau, pada 30 Desember 2019. Langkah tersebut meninggalkan sejumlah persoalan administratif dan status hukum aset bersama yang hingga kini belum terselesaikan.
Sekretaris PPPR Herodidjaja Effendie menegaskan, pendirian paguyuban ini bukan bentuk perlawanan terhadap pengurus atau pengawas apartemen yang ada, melainkan upaya membangun sistem pengelolaan yang lebih transparan, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Rumah Susun.
Dalam visi dan misinya, PPPR berkomitmen menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan harmonis, dengan fokus pada peningkatan komunikasi antarwarga serta transparansi pengelolaan keuangan dan fasilitas bersama.
Paguyuban ini juga menyiapkan agenda strategis, antara lain mengawal penyelesaian sertifikat HGB atas nama PPPSRS, memastikan keberlanjutan aset bersama seperti lapangan tenis, jalan, dan fasilitas umum, serta mengembangkan potensi warga melalui kegiatan sosial dan musyawarah rutin.
Selama ini, warga Park Royale juga sempat mengalami hambatan komunikasi akibat pemblokiran grup WhatsApp resmi penghuni, yang mempersulit akses terhadap informasi penting. Kehadiran PPPR diharapkan menjadi solusi agar warga kembali memiliki saluran komunikasi resmi dan transparan.
“Kami ingin seluruh pemilik dan penghuni dapat memperoleh informasi yang benar dan memperjuangkan haknya secara bermartabat,” tambah Rudhi.
PPPR juga menyerukan dukungan dari Kementerian ATR/BPN, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Pusat untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan serta pengelolaan kawasan Park Royale.
“Harapan kami sederhana: Park Royale bukan hanya tempat tinggal yang nyaman, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan pengelolaan yang bertanggung jawab,” tutup Rudhi Djaja Li.[Mut]
















