Faktamedan.id, NASIONAL – Lembaga antirasuah kembali memperlebar jaring penyelidikannya terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengendus adanya potensi aliran dana ilegal lain yang diterima Noel saat ia masih menjabat sebagai petinggi di perusahaan pelat merah (BUMN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap laporan mengenai dugaan penerimaan gratifikasi saat Noel menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra dan Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
Penelusuran Bukti di Sektor BUMN
Langkah KPK ini merupakan pengembangan dari status Noel yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Tim penyidik terus menganalisis secara mendalam setiap informasi yang masuk melalui proses telaah bukti fisik maupun keterangan saksi.
“Jika ditemukan fakta baru yang kuat, KPK memastikan akan membuka penyelidikan baru terkait peran yang bersangkutan selama di BUMN,” ujar Budi dalam keterangan persnya, Senin (16/2/2026).
Rekam Jejak Dakwaan Kasus K3
Saat ini, Noel tengah menghadapi proses hukum yang cukup berat terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dakwaan terhadap Noel mencakup beberapa poin krusial, di antaranya:
- Penerimaan Suap: Diduga menerima uang sebesar Rp3,365 miliar.
- Gratifikasi Barang: Satu unit motor gede Ducati Scrambler.
- Pemerasan Massal: Noel bersama sejumlah oknum ASN diduga memeras pemohon lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.
Mengusut “Gurita” Korupsi Struktural
Langkah KPK untuk mendalami peran Noel di lingkungan BUMN menunjukkan komitmen kuat untuk mengusut tuntas “gurita” korupsi yang melibatkan lintas sektor. Publik kini menanti apakah pengembangan kasus ini akan menyeret nama-nama besar lainnya atau mengungkap pola korupsi struktural yang lebih luas di lingkungan kementerian dan perusahaan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan Noel terkait kasus Kemnaker masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor.
(*Drw)













