Soroti Risiko Bisnis BUMN, Patra M. Zen: Jangan Sampai Kebijakan Sah Berakhir di Penjara

Pertamina EP Kelola Mandiri Sumur Gas Jatinegara
Foto dokumen Pertamina

Faktamedan.id – Keberadaan terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Hal ini disampaikan oleh Patra M. Zen, penasihat hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, menanggapi perkara hukum yang tengah menjerat kliennya pada Jumat (13/3/2026).

Kerry Riza saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda uang pengganti Rp2,9 triliun. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang melibatkan infrastruktur penyimpanan tersebut.

Ketahanan Energi di Tengah Geopolitik

Patra menjelaskan bahwa isu energi kini telah menjadi persoalan global yang sensitif akibat meningkatnya ketegangan geopolitik. Mengutip pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Patra menyebut ketahanan energi nasional saat ini masih sangat terbatas, yakni berkisar antara 20 hingga 25 hari saja.

Dalam konteks tersebut, ia menegaskan bahwa infrastruktur tangki milik OTM adalah bagian integral dari sistem penyimpanan nasional yang telah disewa Pertamina sejak 2014. “Kalau pemerintah bicara kapasitas penyimpanan BBM, di dalamnya termasuk tangki OTM sebagai penyokong ketersediaan energi,” ujar Patra.

Kritik Terhadap Kepastian Hukum Investasi

Selain aspek energi, Patra menekankan dampak serius kasus ini terhadap iklim investasi. Ia menilai ketidakpastian hukum muncul ketika sebuah aset dapat dirampas dan pemilik dipenjara meskipun terdapat perjanjian bisnis yang sah secara korporasi. Hal ini dikhawatirkan membuat investor ragu untuk menanamkan modal di Indonesia.

Patra juga mengkritisi lemahnya perlindungan hukum bagi direksi BUMN maupun mitra swasta. Menurutnya, jika kebijakan korporasi tetap dipidanakan meski telah mendapat acquit et de charge (pembebasan tanggung jawab) dari RUPS, maka fungsi pengawasan komisaris menjadi sia-sia. Ia berharap proses banding ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *