Menakar Tanggung Jawab Pengusaha Atas Tragedi Kecelakaan Kerja di Jagakarsa

Penemuan Jenazah Ibu dan 2 Anak di Warakas
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Faktamedan.id – Sebuah proyek bangunan bertingkat di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berubah menjadi lokasi tragedi maut. Empat orang pekerja dilaporkan tewas di tempat dalam sebuah kecelakaan kerja yang mengerikan. Hasil investigasi awal kepolisian mengungkap fakta mengenai standar keamanan di lokasi proyek yang sangat minim, memicu perdebatan mengenai perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi nasional.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan, pada Selasa (7/4/2026), menyatakan bahwa saat olah TKP dilakukan, ditemukan bukti kuat bahwa para korban tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sama sekali saat bekerja. Kelalaian ini dianggap fatal mengingat risiko tinggi pada pengerjaan bangunan bertingkat yang menuntut standar keselamatan ekstra ketat.

Pemeriksaan Mandor dan Dugaan Kelalaian Pidana

Polisi telah bergerak cepat dengan memeriksa mandor serta pengawas lapangan untuk mencari titik terang penyebab jatuhnya para pekerja tersebut. Fokus penyelidikan adalah mencari tahu apakah ada instruksi keselamatan yang diabaikan atau memang ketiadaan fasilitas perlindungan yang disediakan oleh pihak pengembang bagi para pekerja di lapangan.

Meskipun pihak keluarga korban menolak proses autopsi, penyelidikan terhadap dugaan kelalaian pidana oleh perusahaan tetap berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa hak keluarga untuk menolak autopsi tidak akan menghentikan proses hukum terhadap unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan hukum pidana yang berlaku.

Investigasi Izin Bangunan dan Pemilik Gedung

Selain masalah keselamatan kerja, pihak kepolisian juga mencurigai adanya masalah administratif terkait legalitas proyek tersebut. Muncul indikasi bahwa dokumen perizinan pembangunan tidak sesuai dengan peruntukan bangunan yang sebenarnya di wilayah Jagakarsa.

Pemilik gedung dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (9/4/2026). Polisi meminta pemilik untuk menunjukkan seluruh dokumen perizinan serta bukti kepatuhan terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengusaha konstruksi untuk tidak mengabaikan nyawa pekerja demi efisiensi biaya proyek.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *