Gedung Kemenkeu Siapkan Investigasi Restitusi, Sanksi Mutasi Jadi Senjata Utama

Realisasi Pajak 2025 Belum Capai Target Maksimal
Gaya Ceplas-Ceplos Menkeu Purbaya Dibandingkan dengan Gus Dur dan Rizal Ramli/(instagram )

Faktamedan.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya terkait proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Langkah tegas berupa pembebasan tugas disiapkan bagi oknum pegawai yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Pengetatan ini dilakukan menyusul besarnya nilai pengajuan restitusi pada awal tahun yang menyentuh angka Rp300 triliun. Purbaya mencurigai adanya potensi kebocoran anggaran yang signifikan jika proses ini tidak diawasi dengan ketat. “Saya curiga tahun lalu banyak yang bocor. Mereka nya santai. Kita buat aturan supaya semuanya fair,” ujar Purbaya di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Investigasi Langsung dan Sanksi Mutasi ke ‘Tempat Sepi’

Setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan akan langsung masuk ke tahap investigasi. Jika terbukti ada permainan dalam proses restitusi, Purbaya tidak segan-segan untuk segera mencopot kepala kantor pajak yang bersangkutan.

“Dan saya pastikan nanti orang-orang pajak nggak bisa bermain lagi di situ. Kalau ada restitusi kekencangan dan investigasi ada masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Saya nggak bisa pecat sih, tapi paling bisa digeser ke tempat yang sepi,” tegas Purbaya secara lugas.

Penerapan Sanksi ‘Non-Job’ Secara Tegas

Purbaya menekankan bahwa kebijakan kepegawaian kini berkembang demi memperkuat disiplin internal. Jika sebelumnya sanksi hanya terbatas pada mutasi, kini opsi untuk menonaktifkan pejabat dari jabatannya (non-job) mulai diberlakukan secara tegas sebagai senjata utama memberikan efek jera.

“Dulu nggak bisa (dinon-jobkan), sekarang bisa. Saya kerjain yang lama nggak bisa non-job, hanya boleh dipindah. Sekarang kalau macem-macem bilang non-job,” pungkasnya. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran penerimaan negara dan memastikan proses restitusi pajak berjalan bersih tanpa praktik transaksional di lapangan.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *