Faktamedan.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas untuk memastikan kondisi kesehatan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang. Tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal tersebut kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan dengan alasan sedang jatuh sakit.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengonfirmasi bahwa pihak kuasa hukum Anton telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Guna memvalidasi klaim tersebut, Bareskrim mengirimkan tim dokter ahli dari RS Polri Kramat Jati untuk melakukan pengecekan medis secara independen terhadap tersangka.
Pastikan Bukan Upaya Penghindaran Hukum
Langkah pengiriman tim medis ini diambil untuk memastikan apakah kondisi Anton benar-benar tidak memungkinkan untuk diperiksa atau sekadar taktik untuk menghambat proses hukum. “Kami segera melayangkan panggilan kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan,” ujar Irhamni, Selasa (21/4/2026).
Irhamni menekankan bahwa kehadiran Anton sangat krusial bagi kepastian hukum. Keterangan tersangka merupakan hak yang harus dipenuhi sebelum kepolisian melakukan langkah hukum yang lebih progresif atau upaya paksa lainnya. Bareskrim berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Duduk Perkara: Tambang Liar di Hutan Lindung Morombo
Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Masempo Dalle. Ia diduga kuat mengoordinasikan aktivitas pertambangan nikel ilegal di kawasan hutan lindung yang berlokasi di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, perusahaan milik Anton ditemukan beroperasi tanpa mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Praktik tambang liar ini tidak hanya merusak ekosistem hutan lindung, tetapi juga merugikan pendapatan negara secara masif. Kasus ini menjadi prioritas Polri dalam membersihkan sektor pertambangan dari aktor-aktor yang mengabaikan regulasi lingkungan dan negara.
*(Drw)













